CRPE dapat dilakukan di perusahaan karyawan atau di perusahaan lain. Dalam kedua kasus tersebut, implementasi CRPE tunduk pada:

dari sebuah konvensi ditandatangani oleh pekerja, majikannya dan dana asuransi kesehatan utama atau dana jaminan sosial umum, tergantung kasusnya;
Dan addendum kontrak kerja ditandatangani oleh karyawan.

Perjanjian tersebut disalurkan melalui dana jaminan kesehatan primer atau dana jaminan sosial umum, tergantung kasusnya, untuk informasi kepada direktorat regional untuk ekonomi, ketenagakerjaan, tenaga kerja dan solidaritas (DREETS).

Informasi berikut termasuk dalam perjanjian pelatihan ulang kejuruan perusahaan:

Le jumlah ganti rugi dibayarkan kepada karyawan. Remunerasi ini tidak boleh kurang dari remunerasi karyawan sebelum pemberhentian sebelum CRPE;
La bagian dari remunerasi yang ditanggung oleh pemberi kerja (atau oleh perusahaan tuan rumah tergantung pada apakah CRPE dilakukan di dalam perusahaan karyawan atau di perusahaan lain);
La sebagian kecil dari remunerasi yang dicakup oleh CPAM atau CGSS tergantung kasusnya. Jumlah

Lanjutkan membaca artikel di situs aslinya →

BACA  Bertujuan untuk sukses: menjadi siswa super!