Di akhir kursus pelatihannya, penangguhan kontrak karyawan berakhir. Karena itu ia kembali ke pekerjaannya di bawah kondisi yang ditentukan dalam kontrak kerjanya.

Dalam konteks ini, karyawan dapat terus mencari perusahaan perekrut di bidang pelatihan ulangnya, jika dia tidak mendapatkan manfaat dari pekerjaan selama kursus pelatihannya.