Peraturan tertanggal 21 Agustus 2019 mengklarifikasi prosedur penerapan Pro-A, dengan mewajibkan mitra sosial untuk bernegosiasi di tingkat cabang perjanjian profesional yang menentukan sertifikasi yang memenuhi syarat untuk sistem.
Setelah disepakati, perjanjian tersebut diserahkan ke Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan yang kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan dengan menerbitkan perintah yang dipublikasikan di Jurnal Resmi.

Sebagai pengingat, penyuluhan ini tunduk pada kriteria yang membuktikan adanya perubahan signifikan dalam kegiatan dalam sektor terkait. Risiko keusangan keterampilan karyawan juga diperhitungkan oleh administrasi.
Bergantung pada ketentuan yang dinegosiasikan di tingkat cabang, terserah pada Uniformation untuk menutupi semua atau sebagian dari biaya pendidikan, serta biaya transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan di bawah Pro-A, berdasarkan jumlah sekaligus. Jika perjanjian cabang yang diperpanjang oleh Kementerian Tenaga Kerja mengaturnya, OPCO dapat memasukkan dalam cakupannya remunerasi dan biaya sosial kontrak dan hukum karyawan, dalam batas upah minimum per jam.

Catatan: ketika pelatihan berlangsung selama waktu kerja, perusahaan diharuskan untuk ...