Sejak awal virus, pengecualian dari syarat kelayakan untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial harian dan kompensasi majikan tambahan telah diberlakukan. Masa tunggu juga ditangguhkan.

Dengan demikian, terhitung sejak 1 Februari 2020, karyawan yang terpapar Covid-19 yang dikenakan tindakan isolasi, pengusiran atau berdiam diri di rumah karena khususnya kontak dengan orang yang terjangkit virus Corona atau setelah tinggal di daerah yang terkena wabah. fokus, manfaat dari tunjangan jaminan sosial harian tanpa harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan durasi minimum kegiatan atau masa iuran minimum. Artinya, bekerja setidaknya 150 jam selama periode 3 bulan kalender (atau 90 hari) atau berkontribusi pada gaji setidaknya sama dengan 1015 kali jumlah upah minimum per jam selama 6 bulan kalender sebelum penghentian. Masa tunggu 3 hari juga ditangguhkan.

Sistem penghinaan ini telah mengalami modifikasi sepanjang tahun 2020, khususnya terkait dengan kompensasi tambahan pemberi kerja.

Perangkat luar biasa ini akan berakhir pada 31 Desember 2020. Tetapi kami tahu bahwa itu akan diperpanjang. Keputusan, diterbitkan pada 9 Januari ...