Dapatkah karyawan Anda merokok di dalam lingkungan perusahaan Anda?

Dilarang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan untuk penggunaan kolektif. Larangan ini berlaku di semua tempat tertutup dan tertutup yang menyambut publik atau yang merupakan tempat kerja (Kode Kesehatan Masyarakat, pasal R. 3512-2).

Oleh karena itu, karyawan Anda tidak boleh merokok di kantor mereka (baik perorangan atau bersama) atau di bagian dalam gedung (lorong, ruang rapat, ruang istirahat, ruang makan, dll.).

Memang, larangan tersebut berlaku bahkan di kantor individu, untuk melindungi dari risiko yang terkait dengan perokok pasif semua orang yang dapat dibawa lewat di kantor ini, atau untuk menempatinya, bahkan sesaat, baik itu rekan kerja, pelanggan, pemasok, agen yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, pemeliharaan, kebersihan, dll.

Namun, segera setelah tempat kerja tidak tertutup atau ditutup, karyawan Anda mungkin saja merokok di sana.