Dalam hal jaminan sosial, pekerja yang diposting adalah pekerja yang dikirim ke luar negeri oleh majikan utamanya untuk melaksanakan tugas sementara di Prancis.

Hubungan loyalitas mereka dengan majikan utama mereka berlanjut selama penugasan sementara mereka di Prancis. Dalam kondisi tertentu, Anda umumnya berhak memperoleh manfaat dari sistem jaminan sosial negara tempat Anda bekerja. Dalam hal ini, iuran jaminan sosial dibayarkan di negara asal.

Seorang pekerja yang ditempatkan di Prancis yang biasanya bekerja di Negara Anggota Uni Eropa atau Wilayah Ekonomi Eropa tetap tunduk pada sistem jaminan sosial Negara Anggota tersebut.

Penugasan apa pun di Prancis, apa pun kebangsaan pekerjanya, harus diberitahukan terlebih dahulu oleh majikan. Proses ini dilakukan melalui layanan Sipsi yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja.

Kondisi yang harus dipenuhi agar status pekerja yang diposkan dapat diterima

– majikan terbiasa melakukan sebagian besar kegiatannya di Negara Anggota tempat ia didirikan

– hubungan loyalitas antara majikan di negara asal dan pekerja yang ditempatkan di Prancis berlanjut selama masa penempatan

– pekerja melakukan kegiatan atas nama majikan awal

– karyawan adalah warga negara dari negara anggota UE, Wilayah Ekonomi Eropa, atau Swiss

– persyaratannya sama untuk warga negara negara ketiga, umumnya bekerja untuk pemberi kerja yang didirikan di UE, EEA, atau Swiss.

Jika kondisi ini terpenuhi, pekerja akan diberikan status pekerja yang diposkan.

Dalam kasus lain, pekerja yang ditempatkan akan dilindungi oleh sistem jaminan sosial Prancis. Kontribusi harus dibayar di Prancis.

Durasi penugasan dan hak pekerja yang ditempatkan intra-Eropa

Orang-orang dalam situasi ini dapat diposting untuk jangka waktu 24 bulan.

Dalam kasus luar biasa, perpanjangan dapat diminta jika penugasan melebihi atau melebihi 24 bulan. Pengecualian untuk perpanjangan misi hanya dimungkinkan jika kesepakatan dicapai antara organisasi asing dan CLEISS.

Pekerja yang ditempatkan di UE berhak atas asuransi kesehatan dan kehamilan di Prancis selama masa penugasan mereka, seolah-olah mereka diasuransikan di bawah sistem jaminan sosial Prancis.

Untuk mendapatkan manfaat dari layanan yang ditawarkan di Prancis, mereka harus terdaftar di sistem jaminan sosial Prancis.

Anggota keluarga (pasangan atau pasangan yang belum menikah, anak kecil) pekerja pendamping yang ditempatkan di Prancis juga diasuransikan jika mereka tinggal di Prancis selama masa penempatan mereka.

Ringkasan formalitas untuk Anda dan majikan Anda

  1. majikan Anda memberi tahu otoritas yang berwenang di negara tempat Anda ditempatkan
  2. majikan Anda meminta dokumen A1 “sertifikat tentang undang-undang jaminan sosial yang berlaku bagi pemegangnya”. Formulir A1 mengonfirmasi undang-undang jaminan sosial yang berlaku untuk Anda.
  3. Anda meminta dokumen S1 “pendaftaran dengan maksud untuk mendapatkan manfaat dari pertanggungan asuransi kesehatan” dari otoritas yang berwenang di negara Anda.
  4. Anda mengirimkan dokumen S1 ke Caisse Primaire d'Assurance Maladie (CPAM) tempat tinggal Anda di Prancis segera setelah Anda tiba.

Terakhir, CPAM yang kompeten akan mendaftarkan Anda dengan informasi yang terkandung dalam formulir S1 dengan jaminan sosial Prancis: Anda dan anggota keluarga Anda akan ditanggung untuk biaya pengobatan (pengobatan, perawatan medis, rawat inap, dll.) oleh skema .jenderal di Prancis.

Karyawan yang diperbantukan dari non-anggota Uni Eropa dan berasimilasi

Pekerja yang ditempatkan dari negara-negara di mana Prancis telah menandatangani perjanjian bilateral dapat terus diasuransikan di bawah sistem jaminan sosial negara asal mereka untuk semua atau sebagian dari pekerjaan sementara mereka di Prancis.

Jangka waktu pertanggungan pekerja oleh sistem jaminan sosial negara asalnya ditentukan oleh: perjanjian bilateral (dari beberapa bulan hingga lima tahun). Tergantung pada kesepakatan, periode awal penugasan sementara ini dapat diperpanjang. Penting untuk memeriksa ketentuan setiap perjanjian bilateral untuk lebih memahami kerangka transfer (durasi transfer, hak-hak pekerja, risiko yang ditanggung).

Agar pekerja tetap mendapat manfaat dari sistem jaminan sosial yang normal, pemberi kerja harus meminta, sebelum kedatangannya di Prancis, surat keterangan kerja sementara dari kantor penghubung jaminan sosial negara asal. Sertifikat ini menegaskan bahwa pekerja masih dilindungi oleh dana asuransi kesehatan asli. Hal ini diperlukan agar pekerja dapat memperoleh manfaat dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian bilateral.

Perhatikan bahwa beberapa perjanjian bilateral tidak mencakup semua risiko yang terkait dengan penyakit, usia tua, pengangguran, dll. Oleh karena itu, pekerja dan majikan harus berkontribusi pada sistem jaminan sosial Prancis untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung.

Akhir periode secondment

Pada akhir misi awal atau masa perpanjangan, pekerja asing harus terafiliasi dengan jaminan sosial Prancis berdasarkan perjanjian bilateral.

Namun, ia dapat memilih untuk terus mendapatkan manfaat dari sistem jaminan sosial di negara asalnya. Kami kemudian berbicara tentang kontribusi ganda.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti jika Anda berada dalam kasus ini

  1. Anda harus memberikan bukti pendaftaran Anda dengan sistem jaminan sosial negara asal Anda
  2. majikan Anda harus menghubungi kantor penghubung jaminan sosial negara Anda untuk mendapatkan sertifikat pengiriman sementara
  3. jaminan sosial negara Anda akan mengkonfirmasi afiliasi Anda selama penugasan Anda dengan sebuah dokumen
  4. setelah dokumen diterbitkan, majikan Anda menyimpan salinannya dan mengirimkan yang lain kepada Anda
  5. kondisi untuk menutupi biaya pengobatan Anda di Prancis akan tergantung pada perjanjian bilateral
  6. jika misi Anda diperpanjang, majikan Anda harus meminta izin dari kantor penghubung di negara Anda, yang mungkin atau mungkin tidak menerimanya. CLEISS harus menyetujui perjanjian untuk mengizinkan perpanjangan.

Jika tidak ada perjanjian jaminan sosial bilateral, pekerja yang ditempatkan di Prancis harus dilindungi oleh sistem jaminan sosial umum Prancis.

Beberapa fakta menarik tentang bahasa Prancis

Bahasa Prancis dituturkan oleh lebih dari 200 juta orang di semua benua dan saat ini merupakan bahasa kelima yang paling banyak digunakan di dunia.

Prancis adalah bahasa kelima yang paling banyak digunakan di dunia dan akan menjadi bahasa keempat yang paling banyak digunakan pada tahun 2050.

Secara ekonomi, Prancis adalah pemain utama di sektor kemewahan, mode dan hotel, serta di sektor energi, penerbangan, farmasi, dan TI.

Keterampilan bahasa Prancis membuka pintu bagi perusahaan dan organisasi Prancis di Prancis dan luar negeri.

Dalam artikel ini Anda akan menemukan beberapa tips untuk belajar bahasa Prancis gratis.