Salah satu serikat pekerja di perusahaan saya meminta saya untuk menyiapkan sebuah ruangan khusus untuk menyusui. Apa kewajiban saya dalam hal ini? Bisakah serikat pekerja memaksa saya untuk instalasi seperti itu?

Menyusui: ketentuan Kode Tenaga Kerja

Perhatikan bahwa, selama satu tahun sejak hari kelahiran, karyawan Anda yang menyusui anaknya memiliki waktu satu jam sehari untuk tujuan ini selama jam kerja (Kode Ketenagakerjaan, pasal L. 1225-30) . Dia bahkan memiliki kesempatan untuk menyusui anaknya di tempat tersebut. Waktu yang tersedia bagi karyawan untuk menyusui anaknya dibagi menjadi dua periode tiga puluh menit, satu saat bekerja di pagi hari, yang lain di siang hari.

Jangka waktu berhenti bekerja untuk menyusui ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja dan majikan. Gagal kesepakatan, periode ini ditempatkan di tengah-tengah setiap setengah hari kerja.

Selain itu, ingatlah bahwa setiap majikan yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan dapat diperintahkan untuk memasang di tempat usahanya atau di dekat tempat yang didedikasikan untuk menyusui (Kode Ketenagakerjaan, pasal L. 1225-32) …

Lanjutkan membaca artikel di situs aslinya →

BACA  Menerapkan kebijakan mobilitas