Menurut ketentuan Pasal L. 1233-3 dari Kode Ketenagakerjaan, pemecatan karena alasan ekonomi merupakan pemecatan yang dilakukan oleh pemberi kerja karena satu atau beberapa alasan yang tidak melekat pada diri karyawan sebagai akibat dari penghapusan atau transformasi pekerjaan. atau modifikasi, ditolak oleh karyawan, dari elemen penting dari kontrak kerja, terutama berikut ini: kesulitan ekonomi, perubahan teknologi, penghentian aktivitas perusahaan, reorganisasi bisnis yang diperlukan untuk menjaga daya saingnya. Dalam hipotesis terakhir, ada hukum kasus yang menyatakan bahwa reorganisasi perusahaan yang diperlukan untuk menjaga daya saingnya hanya dapat dilakukan secara valid jika ancaman membebani daya saing perusahaan dan memang ancaman ini memang benar. yang membenarkan reorganisasi yang mengakibatkan penghapusan, modifikasi atau transformasi posting (Soc. 31 Mei 2006, n ° 04-47.376 P, RDT 2006. 102, obs. P. Waquet; 15 Januari 2014, n ° 12-23.869 , Yurisprudensi Dalloz).

Dengan demikian, perhatian untuk organisasi yang lebih baik tidak membebaskan pengusaha dari kewajibannya untuk mencirikan "ancaman" seperti itu (Soc. 22 Sept. 2010, n ° 09-65.052, yurisprudensi Dalloz).

Namun, jika hakim harus memverifikasi untuk penolakan ekonomi apa pun kenyataan dan keseriusan alasan yang diajukan, itu bukan miliknya.