Transfer kontrak kerja: prinsip

Jika ada perubahan dalam situasi hukum pemberi kerja dalam konteks, khususnya, suksesi atau merger, kontrak kerja dialihkan ke pemberi kerja baru (Kode Tenaga Kerja, pasal L. 1224-1).

Pemindahan otomatis ini berlaku untuk kontrak kerja yang sedang berjalan pada hari perubahan situasi.

Karyawan yang dialihkan mendapatkan keuntungan dari kondisi pelaksanaan kontrak kerja yang sama. Mereka mempertahankan senioritas yang diperoleh dari perusahaan sebelumnya, kualifikasi mereka, remunerasi dan tanggung jawab mereka.

Pengalihan kontrak kerja: peraturan internal tidak mengikat pemberi kerja baru

Peraturan internal tidak terpengaruh oleh pengalihan kontrak kerja ini.

Memang, Pengadilan Kasasi baru saja mengingatkan bahwa regulasi internal merupakan regulasi hukum privat.
Dalam hal kontrak kerja berpindah secara otomatis, peraturan internal yang penting dalam hubungan dengan mantan majikan tidak dialihkan. Itu tidak mengikat majikan baru.

Dalam kasus yang diputuskan, karyawan tersebut awalnya dipekerjakan, pada tahun 1999, oleh sebuah perusahaan L. Pada tahun 2005, telah dibeli oleh perusahaan CZ Kontrak pekerjaannya telah dialihkan ke perusahaan C.