Cuti sakit: beri tahu majikan sesegera mungkin

Karyawan yang sedang cuti sakit harus, pertama-tama dan secepat mungkin, memberi tahu majikannya. Terlepas dari cara yang digunakan (telepon, email, faks), mereka mendapat manfaat dari jangka waktu maksimum 48 jam untuk bertindak, kecuali dalam kasus ketentuan kontrak atau kontrak yang lebih menguntungkan. Selain itu, ia diharuskan untuk membenarkan ketidakhadirannya dengan mengirimkan file surat keterangan kesehatan cuti sakit. Sertifikat ini (formulir Cerfa n ° 10170 * 04) adalah dokumen yang dibuat oleh Jamsostek dan dilengkapi oleh dokter makhluk konsultasi. Ini terdiri dari tiga bagian: dua ditujukan untuk dana jaminan kesehatan utama (CPAM), satu untuk pemberi kerja.

Sertifikat harus dikirim ke pemberi kerja (bagian 3 dari formulir) dalam batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian bersama atau, jika tidak, dalam 'batas waktu yang wajar'. Untuk menghindari perselisihan, karena itu selalu lebih baik untukkirimkan cuti sakit Anda dalam waktu 48 jam.

Demikian pula, Anda hanya memiliki waktu 48 jam untuk mengirimkan bagian 1 dan 2 cuti sakit Anda ke layanan medis dari dana asuransi kesehatan Anda.

Lanjutkan membaca artikel di situs aslinya →

BACA  Kebijakan air publik dalam 5 pertanyaan