Paruh waktu: durasi kurang dari durasi legal atau kontrak

Kontrak kerja paruh waktu adalah kontrak yang memberikan jangka waktu kerja kurang dari durasi legal 35 jam per minggu atau durasi yang ditetapkan oleh kesepakatan bersama (perjanjian cabang atau perusahaan) atau durasi kerja yang berlaku di perusahaan Anda jika durasi tersebut berlaku. kurang dari 35 jam.

Karyawan paruh waktu mungkin diminta untuk bekerja di luar waktu kerja yang ditentukan dalam kontrak kerja mereka. Dalam situasi seperti itu, mereka bekerja lembur.

Lembur adalah jam kerja karyawan penuh waktu di luar durasi legal 35 jam atau durasi yang setara di perusahaan.

Karyawan paruh waktu dapat bekerja dengan jam tambahan dalam batas:

1/10 dari waktu kerja mingguan atau bulanan yang diatur dalam kontrak kerja mereka; atau, ketika perjanjian atau perjanjian bersama cabang yang diperpanjang atau perjanjian perusahaan atau pendirian mengesahkannya, 1/3 dari periode ini.