Setiap kecelakaan di tempat kerja yang terjadi selama percobaan yang diawasi ditanggung oleh dana asuransi kesehatan utama atau dana jaminan sosial umum, tergantung pada kasusnya. Jadi, dalam konteks ini, kontribusi ditanggung oleh CPAM atau CGSS. Kontribusi tersebut bersifat tetap dan setara dengan kontribusi yang diberikan kepada peserta pelatihan di pelatihan kejuruan.

Pernyataan kecelakaan kerja dilengkapi oleh perusahaan tempat pengujian terawasi dilakukan. Kode risiko yang dimasukkan oleh perusahaan harus berupa kode risiko berikut: 85.3 ha.